Memperingati Hari Buruh tanggal 1 Mei. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Nasional

Hari Buruh 1 Mei 2025, Cek Daftar Upah Minimum di Provinsimu

Rabu 30 Apr 2025, 12:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 1 Mei, jutaan pekerja di seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal sebagai May Day.

Di Indonesia, Hari Buruh bukan hanya momentum untuk mengenang perjuangan para buruh memperjuangkan hak dan kesejahteraan, termasuk soal upah minimum provinsi (UMP).

Tahun 2025 ini sendiri, Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Penyesuaian UMP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

Kenaikan UMP juga menjadi tolok ukur dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan menjadi dasar penting bagi perusahaan dalam menyusun struktur penggajian yang adil dan layak.

Meyambut Hari Buruh pada 1 Mei, simak rincian lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga: Semangat Pekerja di Hari Buruh 2025, Begini 20 Ucapan Inspiratif yang Menggugah Semangat!

Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia

Berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2025 di seluruh 38 provinsi Indonesia beserta perbandingan dengan UMP 2024 dan jumlah kenaikan yang diterima pekerja.

1. Wilayah Sumatera

2. Wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 Apakah Termasuk Libur Nasional atau Tidak?

3. Nusa Tenggara dan Kalimantan

4. Sulawesi dan Gorontalo

5. Maluku dan Papua

Itu dia daftar lengkap UMP 2025 di seluruh Provinsi Indonesia. Selamat hari buruh 1 Mei 2025.

Tags:
UMP 2025Upah Minimum Provinsi 2025Upah Minimum ProvinsiHari BuruhHari Buruh InternasionalMay Day1 Mei 20251 Mei

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor