POSKOTA.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa praktik korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah masih menjadi tantangan besar.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya menekan angka kasus korupsi melalui pembenahan sistem.
Pernyataan tersebut disampaikan Erick usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 29 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN.
"Kami tidak mungkin menghilangkan sepenuhnya, tapi bisa menekan dengan sistem yang tepat dan kepemimpinan yang kuat," ujar Erick.
Baca Juga: Bos Sinar Mas Mangkir Lagi dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Taspen
Menurut Erick, konsultasi dengan KPK penting dilakukan demi membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.
Ia menyebut, sejak awal Kementerian BUMN memang sudah menjalankan program ‘bersih-bersih’ untuk menertibkan perusahaan negara dari praktik-praktik korupsi.
Sinkronisasi Aturan Pasca Revisi UU BUMN
Selain membahas pencegahan korupsi, Erick juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menyinggung soal sinkronisasi hukum terkait perubahan Undang-Undang BUMN yang baru saja direvisi.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, diatur bahwa anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Implikasinya, mereka tak wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dan tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Sejumlah Lokasi di Surabaya