Dapat ancaman dari DC pinjol soal penyebaran data pribadi? Ada langkah-langkah penting yang bisa kamu lakukan buat lindungi diri. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

DC Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi? Lakukan Hal Ini!

Rabu 30 Apr 2025, 12:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ancaman penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) bukan hal baru. Jika Anda mengalaminya, jangan panik. Ada langkah-langkah penting yang bisa Anda lakukan agar tak jadi korban intimidasi ilegal ini.

Maraknya ancaman penyebaran data pribadi oleh oknum DC pinjol terhadap nasabah yang gagal bayar, menjadi momok menakutkan bagi banyak orang. Terutama bagi mereka yang belum mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.

Padahal, tindakan penyebaran data tanpa izin sangat jelas melanggar hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Ketika DC pinjol mulai mengancam akan sebar data pribadi, bilang saja: silakan, tapi ini akan saya laporkan karena sudah melanggar undang-undang," ujar akun Youtube Fintech.id.

Baca Juga: Stop Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang! Ini Langkah Bijak Hadapi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Terjebak Utang Lebih Dalam

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika mendapatkan ancaman dari DC nakal adalah menunjukkan bahwa Anda memahami hukum.

Tunjukkan bahwa Anda tahu ancaman penyebaran data adalah tindakan kriminal dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib, termasuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo.

Kedua, jangan panik dan jangan terpancing. Banyak korban yang termakan ancaman palsu karena tidak paham hukum.

Salah satu kesalahan umum adalah percaya bahwa keterlambatan bayar pinjol bisa langsung membuat seseorang dipenjara. Faktanya, pinjaman online adalah urusan perdata, bukan pidana.

"Orang yang enggak tahu hukum akan mudah ditipu dan dipengaruhi. Itulah kenapa penting untuk terus belajar dan memahami hak kita sebagai konsumen," lanjutnya.

Ketiga, catat dan dokumentasikan semua bentuk ancaman yang diterima, baik dalam bentuk pesan teks, telepon, maupun voice note. Hal ini akan berguna saat Anda melapor ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang Pinjol Ratusan Ribu, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Datang ke Rumah Nasabah?

Terakhir, laporkan ke lembaga resmi seperti OJK, Kominfo, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika ancaman terus berlanjut.

Dengan bersikap tegas dan memahami aturan hukum yang berlaku, Anda bisa menghadapi teror DC pinjol dengan tenang dan bijak. Jangan biarkan ketidaktahuan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Tags:
pinjaman online pinjol DC pinjol data pribadiDCdebt collector pinjol sebar dataOJK Otoritas Jasa Keuanganteror DC pinjol

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor