POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah ketika meminjam uang di sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa persyaratan yang ribet pasti tergiur lalu meminjamnya tanpa pikir risiko terlebih dahulu.
Hanya dengan bermodalkan KTP dan nomor HP, semua orang dengan mudahnya bisa pinjam uang di aplikasi pinjol tersebut.
Tentunya risiko yang akan dihadapi jika terjerat utang pinjol jika gagal bayar (galbay) akan tahu akibatnya meskipun hutang ratusan ribu pinjamannya.
Baca Juga: Inilah Cara Bikin DC Pinjol Kapok Tak Menagih Lagi ke Rumah Nasabah Galbay
Dengan bunga denda yang cukup besar, nantinya nasabah akan terjerat kasus galbay pinjolnya yang membuat nasabah harus gali lobang tutup lobang.
Pinjaman Online atau Pinjol menjadi tren bagi masyarakat untuk meminjam uang di Pinjol.
Dengan mudah, masyarakat bisa meminjam uang namun mengacuhkan risiko dampak kedepannya.
Baca Juga: Apakah NIK KTP Milik Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Berikut Cara Ceknya
Dengan kemudahan ini, masyarakat suka terlena dan gagal bayar cicilan di Pinjol yang menyebabkan peminjam di teror Debt Collector (DC) pinjol lapangan.
Bahkan bagi sebagian peminjaman yang ditakutkan adalah DC pinjol lapangan ini datang ke rumah secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Pinjam Uang Ratusan Ribu, Apakah DC Pinjolnya akan Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp, Begini Cara Menghadapinya