Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Rabu 30 Apr 2025, 10:48 WIB
Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Nomor HP, Begini Cara yang Harus Dilakukan!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Galbay di Pinjol Ilegal dan Dapat Ancaman Bakal Ditagih ke Rumah? Begini Solusinya

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri pinjol ilegal:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Berita Terkait

News Update