POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis aplikasi digital atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan utama sebagian masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Kemudahan akses, proses yang cepat, serta minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini sangat menarik, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar yang kerap diabaikan oleh pengguna. Salah satu yang paling menonjol adalah gagal bayar atau default, yang dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan sosial serius, termasuk penurunan skor kredit, tekanan psikologis akibat penagihan agresif, hingga risiko pemblokiran akses ke layanan keuangan lainnya.
Baca Juga: Bisa Dicontoh nih, Wali Kota Jaktim Iin Mutmainah Dinas Naik Angkot
Dampak Gagal Bayar Pinjaman Online: Dari Skor Kredit ke Daftar Hitam OJK
Gagal bayar pinjaman daring bukan hanya berdampak pada individu secara pribadi, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administratif.
Menurut regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akan langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini berarti individu tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) kreditur.
Masuknya nama ke dalam daftar hitam ini otomatis memengaruhi credit scoring secara negatif. Dampaknya tidak hanya terbatas pada tidak bisa mengakses pinjaman baru, tetapi juga bisa berimbas pada permohonan kartu kredit, kredit rumah, hingga pembiayaan kendaraan bermotor.
OJK sendiri menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending harus mengikuti regulasi, yakni tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah di ruang publik.
Meski begitu, di lapangan, tidak sedikit perusahaan pinjol yang masih menerapkan cara penagihan yang melanggar etika.
Aturan Bunga dan Denda Menurut OJK
Untuk melindungi konsumen, OJK telah menetapkan batasan bunga pinjaman yang diperbolehkan, yaitu maksimal 0,8% per hari. Sementara itu, untuk denda keterlambatan, besarannya juga maksimal 0,8% per hari dari pokok pinjaman.
Namun, apabila keterlambatan berlangsung cukup lama, jumlah denda bisa membengkak hingga maksimal 100% dari pokok pinjaman.