Masyarakat masih diberikan kesempatan menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI atau bank umum di seluruh Indonesia. Namun, setelah batas waktu tersebut, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai resminya.
Baca Juga: 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama Ditarik BI, Begini Cara Tukarnya
Cara Menukarkan Uang yang Dicabut
Bagi pemegang uang kertas lawas tersebut, berikut langkah-langkah penukaran:
- Pastikan uang masih dalam kondisi layak dan dapat dikenali keasliannya.
- Bawa identitas diri (KTP/similiar) ke lokasi penukaran, seperti Kantor Pusat BI atau kantor perwakilan BI di daerah.
- Isi formulir penukaran yang disediakan.
- Verifikasi oleh petugas untuk memastikan keaslian uang.
- Dapatkan uang pengganti dalam pecahan yang masih berlaku.
Selain empat pecahan di atas, BI mencatat masih ada 13 uang kertas dan 31 uang logam lama yang telah dicabut tetapi masih dapat ditukarkan dalam periode tertentu. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi BI.
Mengingat batas akhir penukaran adalah hari ini, BI mendorong masyarakat untuk segera mengunjungi kantor terdekat. Setelah tanggal ini, keempat pecahan tersebut tidak akan memiliki nilai tukar resmi dan tidak dapat digunakan dalam transaksi apa pun.