Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Rabu 30 Apr 2025, 18:12 WIB
Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini. (Sumber: Pinterest)

Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Peringatan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman darurat atau Pindar harus tetap berhati-hati.

Sebab, ada banyak pinjaman online atau pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan pinjol untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Modus Penipuan DC Pinjol Ilegal, Catat Juga Cara Mengatasinya

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Waspada Terlibat Pinpri dan Pinjol Ilegal, OJK: Segera Lapor!

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Pinjol kini menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat dengan proses digital yang praktis. (Sumber: Pinterest)
  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Berita Terkait

News Update