POSKOTA.CO.ID – Catatan kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan otomatis bersih meski telah berlalu dua atau lebih tahun.
Pengguna aplikasi pinjaman online yang mengalami gagal bayar tetap harus menyelesaikan kewajiban agar tidak masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking.
“Sekalinya kalian masuk SLIK OJK, kalau teman-teman tidak bayar, itu tetap akan termasuk nyangkut di sana,” ujar edukator keuangan terkenal Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 30 April 2025.
Pernyataan ini merespons banyaknya rumor di masyarakat bahwa catatan buruk di SLIK akan hilang otomatis setelah dua hingga lima tahun.
Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Bisa Sadap WhatsApp Debitur? Begini Kata Pengamat
Isu Pemutihan SLIK OJK
Dalam narasi tersebut disebutkan pula bahwa ada kesalahpahaman terkait proses "pemutihan" SLIK OJK dan BI Checking.
“Hal ini juga dibuktikan bahwa ada tanggungan Rp20.000 saja, itu orang yang akan mengajukan KPR itu tidak bisa loh, bahkan ditolak, karena harus menyelesaikan tagihan itu. Padahal Rp20.000 itu kejadian 5 sampai 6 tahun ke belakang,” ungkap edukator TikTok itu lebih lanjut.
Menurutnya, meskipun pengguna telah melunasi pinjaman yang sempat macet, jejak histori pembayaran tetap tercatat.
“Bisa jadi yang dimaksud hilang dua tahun itu adalah histori yang dulu pernah gagal bayar tapi sudah dilunasi dan sekarang tidak punya tanggungan,” katanya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Nomor HP, Begini Cara yang Harus Dilakukan!
Namun, selama masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, pengguna akan tetap bermasalah secara kredit.