POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada meningkatnya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang menimbulkan keresahan.
Modus yang digunakan sering kali melibatkan intimidasi oleh debt collector (DC), penyalahgunaan data pribadi, serta bunga mencekik yang tidak sesuai ketentuan.
Situasi ini mendorong munculnya kebutuhan akan alternatif pinjaman yang legal, aman, dan etis.
Baca Juga: Pramono Siap Naik Sepeda Jika Tak Gunakan Transportasi Umum
Alternatif Pinjaman Uang Legal Selain Pinjol
Kekhawatiran masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal kini mulai terjawab dengan hadirnya berbagai layanan keuangan alternatif yang beroperasi secara legal dan transparan.
Solusi pinjaman ini tersedia dalam format digital yang mudah diakses hanya dengan smartphone, tanpa perlu antre panjang ataupun tatap muka.
Berikut ini adalah beberapa opsi pinjaman uang yang bisa dijadikan alternatif aman selain pinjol.
1. Pinjaman dari Bank Digital
Bank digital seperti Bank Jago, SeaBank, dan Line Bank telah menghadirkan layanan pinjaman online tanpa agunan. Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi, mulai dari verifikasi identitas, pengisian formulir, hingga pencairan dana. Kelebihannya terletak pada suku bunga kompetitif dan sistem keamanan data yang patuh terhadap regulasi OJK.
Selain itu, bank digital biasanya hanya memberikan akses terbatas pada informasi pribadi, berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menyedot seluruh data ponsel untuk keperluan penagihan.
2. Fitur PayLater dari Platform Resmi
Fitur PayLater dari platform e-commerce dan e-wallet seperti Shopee PayLater, GoPayLater, dan DANA PayLater dapat digunakan sebagai alternatif kredit instan. Walau tidak memberikan dana tunai secara langsung, pengguna bisa memanfaatkannya untuk transaksi mendesak seperti pembelian kebutuhan pokok, tiket transportasi, atau layanan kesehatan.
Fitur ini hadir dengan bunga relatif rendah dan tanpa risiko ancaman penagihan langsung oleh pihak ketiga.