4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama Ditarik BI, Begini Cara Tukarnya

Rabu 30 Apr 2025, 11:02 WIB
Batas waktu penukaran uang kertas rupiah yang ditarik BI hingga hari ini, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Bank Indonesia)

Batas waktu penukaran uang kertas rupiah yang ditarik BI hingga hari ini, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Bank Indonesia)

Anda hanya perlu membawa uang kertas yang dimiliki ke Bank Indonesia, lalu katakan pada pihak bank bahwa Anda ingin menukarkannya dengan uang yang masih berlaku saat ini.

Kendati demikian, sebelum menukar uang kertas tersebut masyarakat harus memastikan jika uang yang dimiliki masih dalam batas waktu penukaran.

Nantinya, uang yang ditukarkan tersebut akan diganti oleh BI dengan uang baru yang beredar saat ini dengan nominal yang sama.

Adapun, batas waktu penukaran uang tersebut hingga tanggal 30 April 2025. Setelah lewat dari tanggal tersebut , maka masyarakat sudah tidak dapat lagi melakukan penukaran.

Demikian informasi mengenai deretan uang kertas rupiah yang ditarik oleh BI beserta cara menukar uangnya.

Berita Terkait

News Update