4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama Ditarik BI, Begini Cara Tukarnya

Rabu 30 Apr 2025, 11:02 WIB
Batas waktu penukaran uang kertas rupiah yang ditarik BI hingga hari ini, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Bank Indonesia)

Batas waktu penukaran uang kertas rupiah yang ditarik BI hingga hari ini, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Bank Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia melakukan penarikan dana pencabutan terhadap empat pecahan uang kertas rupiah lama emisi 1979, 91980, dan 1982.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan penarikan dana pencabutan uang rupiah emisi lama.

Mengutip dari laman resmi BI, terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan BI ketika melakukan penarikan, yakni masa edar uang, adanya emisi uang baru, hingga perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 April 2025

Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat yang masih memiliki uang kertas yang masuk ke dalam daftar penarikan dan pencabutan dapat segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.

Berikut ini daftar uang kertas yang ditarik oleh BI dan bisa ditukarkan oleh masyarakat hingga hari ini.

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik

Terdapat empat pecahan uang rupiah dengan bentuk kertas yang ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: Tukar Sekarang! BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama

1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982

Cara Tukar Uang Kertas yang Ditarik BI

Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas rupiah yang termasuk dalam daftar di atas, maka dapat menukarkannya segera ke Bank Indonesia.

Berita Terkait

News Update