Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan undang-undang tersebut pada 30 April 2008 di Jakarta.
Lalu, setelah dua tahun masa transisi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) resmi diimplementasikan pada 30 April 2010.
Sejak saat itulah, setiap tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Indonesia.
Kemudian, Komisi Informasi Pusat secara konsisten menyelenggarakan peringatan ini sebagai bentuk edukasi publik.
Demikian itulah sejarah mengenai Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 April.