POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 30 April, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional.
Peringatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen terkait pentingnya transparansi serta akses informasi yang adil.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka dari badan publik.
Artikel ini akan membahas seputar sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Hari Puisi Nasional 28 April, Sejarah dan Cara Memperingatinya
Apa Itu Hari Keterbukaan Informasi Nasional?
Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan sebuah hari yang memperingati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
Selain mendapatkan akses informasi yang mudah dan adil, masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.
Peringatan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi momentum untuk mendorong budaya transparansi di lembaga negara maupun pemerintahan.
Baca Juga: Mengulik Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April, Cek Selengkapnya
Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional
Melansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), awal mula muncul Hari Keterbukaan Informasi Nasional didasari dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.