POSKOTA.CO.ID - Masih banyak yang menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur dengan penawarannya seperti cepat dan mudah cair, maka dari itu Anda perlu waspada dengan hal tersebut.
Pada dasarnya sesuatu yang ilegal dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka dari itu, tidak disarankan untuk digunakan dalam bentuk apapun termasuk pinjol karena melanggar hukum yang ada.
Kemudian, Anda juga tidak disarankan meminjam uang kepada suatu pihak apabila belum memiliki penghasilan tetap pada setiap bulannya karena khawatir akan terjebak gagal bayar (galbay).
Apabila galbay, maka masalah-masalah lain mungkin saja bisa terjadi yang tentunya dapat mengganggu pikiran Anda dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak sedikit kasus seperti bunuh diri karena terlilit utang pinjol ilegal. Hal ini tentu sangat berbahaya, maka harus dihentikan. Jangan sampai ada korban-korban lainnya.
Jadi, simaklah bahaya pinjol ilegal berikut ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari diri Anda untuk menggunakannya.
Bahaya Pinjol Ilegal
Mengutip kanal YouTube @ruliagustin pada Selasa, 29 April 2025, terdapat beberapa bahaya pinjol ilegal, berikut beberapa di antaranya:
1. Tidak Diawasi OJK
Pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Udil Surbakti atau Spicy Boy Hebohkan Esports, Simak Profilnya di Sini!
“Jadi, semua tersedia dia (perusahaan pinjol ilegal),” kata Ruli.
2. Keamanan Data Terancam
Selanjutnya adalah keamanan data yang berpotensi terancam ketika menggunakan pinjol ilegal, sebab berpotensi disebar ke platform pinjaman ilegal lainnya.
“Sekali lu masuk pinjol ilegal, maka data lu bakal masuk, diputar dan disebar ke pinjol-pinjol lain untuk disalah gunakan,” lanjut dia.
3. Duit yang Diterima dan Bunga Tidak Masuk Akal
Kemudian, duit pinjaman yang diterima dan bunganya tidak masuk akal sehingga dapat merugikan para nasabahnya.
“Contoh sederhana, misalnya pinjam Rp1 juta yang masuk rekening lu Rp800.000 dan yang lu bayar Rp2,2 nah bunganya itu bisa 120 persen dari apa yang kita dapat diawal,” lanjut dia.
4. Cara Nagih Tidak Wajar
Selain itu, cara menagih utangnya tidak wajar, beberapa di antaranya adalah spam pesan ke WhatsApp, menelpon kontak-kontak yang berada di hp, dan KTP serta foto selfie bisa disebar.
“Ini adalah alasan kenapa pinjol ilegal tidak disarankan digunakan,” lanjutnya.
Disclaimer: Transaksi pinjol berisiko tinggi, maka Anda dapat mengalami kerugian apabila tidak memiliki kemampuan membayar, pertimbangkan segera secara bijak sebelum menggunakannya.