POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang memudahkan siapa saja yang butuh dana cepat. Tapi di balik kemudahannya, ada bahaya tersembunyi yang bisa mengintai, contohnya modus sebar data dari pinjol ilegal. Bila tak waspada, identitas pribadi bisa tersebar dan disalahgunakan.
Modus sebar data ini biasanya dilakukan kepada pengguna yang telat membayar atau gagal bayar (galbay).
Modus ini dikenal dengan istilah "sebar data", yakni tindakan menyebarkan informasi pribadi pengguna seperti KTP, nomor kontak, bahkan foto tanpa izin.
Biasanya, ini digunakan sebagai bentuk tekanan agar pengguna segera melunasi pinjaman mereka.
"Sebar data adalah tindakan penyebaran identitas pribadi milik kita yang dilakukan oleh suatu pihak tanpa persetujuan dari pemilik identitas, dan hal ini banyak terjadi terutama di pinjol ilegal," dikuitp dari akun Youtube Andre Tuwan.
Meski tidak semua pinjol legal bebas dari risiko, praktik semacam ini paling sering ditemukan pada pinjaman online ilegal.
Alasannya sederhana yakni untuk menekan dan mempermalukan peminjam agar segera membayar, walau tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan etika.
Tiga Cara Menghindari Sebar Data dari Pinjol
Agar terhindar dari praktik sebar data ini, berikut beberapa tips penting yang bisa diterapkan:
Bayar Cicilan Sesuai Jatuh Tempo
Baik pinjol legal maupun ilegal sama-sama memberikan batas waktu pembayaran. Tapi, pinjol legal punya aturan yang jelas soal tempo, suku bunga, dan etika penagihan.
Sedangkan pinjol ilegal cenderung seenaknya misalnya menuntut pembayaran pokok hanya dalam 7 hari. Karena itu, bayar cicilan tepat waktu jadi cara utama mencegah penyebaran data.