Korban lainnya juga mengaku menerima tagihan dari aplikasi "Dompet Besar" padahal tidak pernah merasa meminjam.
Setelah mengunduh aplikasi dan memasukkan nomornya, ternyata benar ada pinjaman atas namanya sebesar Rp2.280.000 yang telah jatuh tempo.
Namun, tidak ada uang yang pernah ia terima. Sayangnya, tidak ada kontak resmi dari aplikasi tersebut yang dapat dihubungi.
Ada beberapa langkah untuk mengatasi modus penipuan pinjol ilegal tersebut, seperti berikut ini.
3 Tips Menghadapi Penipuan Pinjol Ilegal
1. Laporkan ke Pihak Berwenang
- FPI (Forum Pengaduan Industri)
- Polisi Siber Indonesia
- Satgas Waspada Investasi (SWI)
Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon, email, atau website resmi masing-masing lembaga.
2. Simpan dan Jangan Gunakan Dana yang Dikirim
Jika dana benar-benar masuk ke rekening Anda, jangan digunakan. Simpan dana tersebut sebagai bukti bahwa Anda tidak berniat menggunakan uang dari pinjol ilegal.
Anda hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa bunga dan denda jika diperlukan sebagai langkah hukum.
3. Laporkan Intimidasi atau Ancaman
Jika menerima ancaman, intimidasi, atau kekerasan digital dari pinjol ilegal, segera kumpulkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau nomor pengirim, lalu laporkan ke polisi. Bukti-bukti ini sangat penting agar kasus Anda bisa segera ditindaklanjuti.
Selain itu, penting untuk memastikan keamanan data pribadi setelah bertransaksi apapun secara online maupun offline.