Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Selasa 29 Apr 2025, 09:55 WIB
Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

Cara cek KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, begini caranya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), kasus penyalahgunaan data KTP semakin mengkhawatirkan.

Banyak warga yang tidak menyadari bahwa identitas mereka telah dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman digital.

Hal ini tentu akan sangat merugikan, apalagi data Anda digunakan tanpa izin sehingga berpotensi memunculkan banyak masalah lain di kemudian hari.

Maka dari itu, yuk cari tahu cara melindungi diri Anda dengan mengecek apakah KTP terdaftar pinjol ilegal atau tidak dengan cara di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Pinjol IlegaL 2025 Sudah Diblokir OJK, Cek di Sini

3 Metode Verifikasi KTP Anda

1. Layanan Resmi Dukcapil

Cara pertama Anda bisa hubungi akun media sosial resmi @ccdukcapil atau @HaloDukcapil.

Kirim format pesan: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_HP, nantinya tim Dukcapil akan memverifikasi penggunaan KTP Anda

2. Aplikasi Cek KTP Online

Cara kedua Anda bisa mengecek status kepesertaan pinjol lewat aplikasi resmi Cek KTP Online. Begini caranya:

  • Unduh aplikasi resmi di Play Store/App Store
  • Masukkan data KTP untuk pengecekan
  • Sistem akan menunjukkan apakah KTP terdaftar di platform pinjol

Baca Juga: Waspada! Keluarga Lainnya Bisa Kena Dampak Penagihan Pinjol, Begini Penjelasannya

Berita Terkait

News Update