Waspada! Banyak Nasabah Mengaku Utang Pinjol Lunas Otomatis, Pengamat Peringatkan Ini

Selasa 29 Apr 2025, 10:02 WIB
Ilustrasi pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Fenomena utang pinjaman online (pinjol) yang mendadak lunas otomatis mulai banyak diperbincangkan masyarakat.

Meski terdengar menguntungkan, edukator keuangan Hendra Setyo mengingatkan bahwa informasi semacam itu harus dihadapi dengan kewaspadaan tinggi karena rawan disalahgunakan oleh oknum untuk menipu.

"Kalau hal ini (utang pinjol lunas otomatis) terjadi, ya aman istilahnya. Tapi sebenarnya, teman-teman harus waspada jika ada informasi-informasi seperti ini," ujar Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 29 April 2025.

Menurutnya, meskipun ada kemungkinan utang pinjol bisa lunas otomatis, hal itu tidak semudah yang dibayangkan.

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Kemungkinan Utang Pinjol Lunas Otomatis

Prosesnya bersifat kemungkinan dan bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga dua tahun. "Bisa jadi kalian dapat, bisa jadi kalian tidak," tegasnya.

Fenomena pelunasan otomatis ini umumnya terjadi, kata dia, karena perusahaan pinjol ingin mengurangi jumlah laporan gagal bayar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pinjol itu membuat utang kalian lunas otomatis dengan tujuan agar mereka tidak perlu lagi melaporkan data kalian kepada OJK sebagai orang yang galbay," jelasnya.

Namun, dirinya mengingatkan, pengguna yang mengalami pelunasan otomatis biasanya akan langsung masuk daftar hitam dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di platform tersebut.

Baca Juga: Camkan! Edukator Keuangan Imbau Warga untuk Waspada Galbay Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang dan Tawaran Menggiurkan

Tetap Waspada dari Modus Oknum

"Bukan berarti kalian bisa seenaknya daftar di pinjol itu lagi," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menghadapi utang pinjol membutuhkan mental yang kuat dan pemahaman hukum yang memadai.

"Masalah pinjol itu hanyalah masalah penagihan-penagihan saja, masalah yang sudah ada aturan dan undang-undangnya, dan tidak akan berdampak buruk kepada teman-teman," ujarnya.

Fenomena ini menyoroti perlunya masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi terkait pelunasan utang pinjol dan selalu memastikan kebenaran sumber informasi yang diterima.

Berita Terkait

News Update