Warga Depok Bergembira, Tunggakan PBB Gratis

Selasa 29 Apr 2025, 22:16 WIB
Ilustrasi rumah dan bangunan. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi rumah dan bangunan. (Sumber: Poskota)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepastian itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi menjelaskan, pebebasan pajak berlaku bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

"Di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok, Supian Suri, memiliki komitmen kuat untuk warganya yaitu salah satunya membebaskan tunggakan PBB yang menunggak," kata Dedi kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.

Dedi mengatakan, kebijakan ini dibuat Pemkot Depok untuk mementingkan kebutuhan masyarakat. Ia berharap, kebijakan tersebut ditiru pemerintah daerah lain.

Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Tanpa Aplikasi Tambahan, Siapkan Segera NIK KTP hingga Nomor HP Anda

"Ini merupakan semangat baru, semoga gagasan Pemerintahan Kota Depok bisa diadopsi oleh pemerintahan kabupaten dan kota lain di seluruh Jawa Barat. kebijakan ini sangat baik. Dedi berharap, kepala daerah lain di Jawa Barat bisa membuat kebijakan serupa," ujarnya.

Wali Kota Depok, Supian Suri menuturkan, pembebasan tunggakan PBB berlaku bagi NJOP di bawah Rp100 juta.

“Jadi kalau nilai jual tanah plus bangunannya enggak sampai Rp100 juta, itu enggak wajib bayar PBB, intinya sih seperti itu,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, ada sekitar 30 ribu wajib pajak untuk objek di bawah Rp100 juta, ada sekitar 30 ribu wajib pajak.

Berita Terkait

News Update