POSKOTA.CO.ID - Mengetahui ciri-ciri pinjaman daring (pindar) yang resmi dan legal menjadi hal yang sangat diperlukan.
Seperti diketahui, seiring berkembangnya teknologi layanan pinjaman keuangan banyak bermunculan dengan penawaran yang menjanjikan.
Namun, masyarakat harus tetap waspada ada banyak layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi merajalela.
Artikel ini akan membahas ciri-ciri pindar legal dan aman yang wajib Anda ketahui untuk berjaga-jaga demi keamanan.
Baca Juga: Ingin Lunasi Pindar tapi Tidak Tahu Bagaimana Caranya? Simak Tips Mudahnya
Apa Itu Pindar?
Pinjaman daring (pindar) merupakan layanan berbasis teknolohi (fintech) yang memberikan pinjaman sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah pindar belum lama ini muncul di kalangan masyarakat sebagai pengganti pinjaman online atau pinjol.
Pindar digunakan untuk merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Sebelumnya, istilah pinjol kerap digunakan untuk layanan fintech. Namun, citranya dianggap buruk karena adanya praktik-praktik ilegal yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Nekat Ambil Pindar
Ciri-Ciri Pindar Legal
Melansir dari Pasar Modal OJK, Selasa, 29 April 2025, berikut ciri-ciri pindar legal:
- Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
- Pindar legal tidak pernah menawarkan melalui platform komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan sehingga calon peminjam mengetahuinya dengan jelas
- Debitur yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Pindar legal memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)