Viral! Kasus Mbah Tupon Bangunjiwo Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Bantul

Selasa 29 Apr 2025, 08:41 WIB
Potret Mbah Tupon, 68 tahun, petani asal Bantul, Yogyakarta, yang tanah miliknya terancam disita akibat ulah mafia tanah (Sumber: Instagram)

Potret Mbah Tupon, 68 tahun, petani asal Bantul, Yogyakarta, yang tanah miliknya terancam disita akibat ulah mafia tanah (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kerasnya kehidupan bertani, Mbah Tupon (68 tahun), seorang petani sederhana dari Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, harus menelan pil pahit akibat menjadi korban praktik mafia tanah.

Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, termasuk rumah tinggal serta rumah anak-anaknya, kini terancam dilelang oleh pihak bank akibat manipulasi hukum yang tidak pernah ia pahami.

Kasus ini bermula awal tahun 2020. Saat itu, Mbah Tupon menjual sebagian kecil tanahnya, seluas 298 meter persegi, kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp1 juta.

Pada saat transaksi, Mbah Tupon masih memiliki total luas tanah sekitar 2.100 meter persegi. Proses jual beli pun berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pengurusan pecah sertifikat.

Namun, cerita getir mulai terjadi tak lama kemudian. BR ternyata belum menyelesaikan pembayaran utangnya sebesar Rp35 juta kepada Mbah Tupon hingga memasuki tahun 2021.

Sebagai kompensasi, BR menawarkan diri membantu biaya pecah sertifikat atas sisa tanah seluas 1.655 meter persegi yang masih dikuasai Mbah Tupon.

Sertifikat tanah tersebut kemudian dipecah menjadi empat bagian, masing-masing untuk Mbah Tupon dan ketiga anaknya.

Tetapi di sinilah letak malapetaka: tanpa sepengetahuan dan tanpa pemahaman Mbah Tupon, kepemilikan tanah tersebut diam-diam dialihkan atas nama pihak ketiga, IF. Lebih parahnya lagi, IF kemudian mengagunkan tanah tersebut ke bank dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Menarik! 10 Kode Redeem FC Mobile Selasa 29 April 2025 Telah Disediakan di Sini, Tukar Sekarang!

Ketidaktahuan dan Kepercayaan yang Dikhianati

Sebagai petani yang tidak mampu membaca maupun menulis, Mbah Tupon hanya bisa mengandalkan kepercayaan kepada BR dan IF.

Ia menandatangani berbagai dokumen yang disodorkan tanpa memahami isi maupun akibat hukumnya. Sayangnya, kepercayaan itu justru berujung pada penipuan.

Kenyataan pahit baru terungkap setelah pihak bank mengirimkan surat pemberitahuan bahwa tanah milik Mbah Tupon akan dilelang sebagai langkah pelunasan utang IF yang gagal bayar. Bagaikan petir di siang bolong, kabar tersebut membuat Mbah Tupon syok berat.

Ia bahkan kerap mengalami trauma dan ketakutan mendalam setiap kali harus berurusan dengan dokumen. Beberapa kali, ia dilaporkan sempat pingsan akibat tekanan batin yang tak tertahankan.

Dukungan Mengalir Deras dari Warga Bantul

Kisah tragis yang dialami Mbah Tupon menyentuh hati banyak pihak. Ratusan warga Bantul memberikan dukungan moral dengan menandatangani sebuah spanduk besar berisi petisi.

Petisi tersebut berisi tuntutan agar proses hukum terhadap mafia tanah ini berjalan secara terbuka, serta menuntut agar hak kepemilikan tanah Mbah Tupon dipulihkan.

Tak hanya itu, tokoh masyarakat seperti Slamet Widodo juga memimpin doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Semangat kolektif ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah yang menggerogoti hak-hak rakyat kecil.

Pemerintah Kabupaten Bantul Turun Tangan

Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, bergerak cepat memberikan solusi. Pemkab Bantul secara resmi menawarkan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Mbah Tupon.

"Pemkab Bantul menyiapkan pengacara gratis tanpa biaya sepeser pun, sampai masalah ini selesai," tegas Hermawan dalam keterangan resminya.

Langkah ini disambut positif oleh masyarakat Bantul yang berharap bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan, setidaknya untuk satu korban kecil di tengah derasnya arus mafia agraria.

Dokumentasi Resmi dan Langkah Hukum

Pada tanggal 28 April 2025, akun TikTok resmi @pemkabbantul mengunggah dokumentasi pertemuan antara perwakilan Pemkab Bantul dan Mbah Tupon.

Unggahan tersebut memperlihatkan suasana hangat sekaligus haru di mana berbagai pihak menyampaikan dukungan dan empati kepada Mbah Tupon.

Selain dukungan moral, langkah hukum juga sudah ditempuh. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat ini, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mafia Tanah: Masalah Nasional yang Masih Menghantui

Kasus yang dialami Mbah Tupon hanyalah puncak gunung es dari permasalahan mafia tanah di Indonesia. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa praktik ini telah merugikan ribuan rakyat kecil yang lemah secara hukum dan ekonomi.

Biasanya, korban dipermainkan melalui manipulasi dokumen, penipuan dalam jual-beli, hingga penggelapan sertifikat.

Banyak korban seperti Mbah Tupon yang hanya bermodalkan rasa percaya dan ketidaktahuan, akhirnya harus kehilangan aset penting yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp199.000 Cair dari Aplikasi Fizzo Novel, Begini Caranya

Pentingnya Edukasi Hukum bagi Rakyat Kecil

Kasus ini menjadi pelajaran besar akan pentingnya literasi hukum, terutama di kalangan masyarakat pedesaan. Edukasi tentang hak-hak hukum dalam transaksi jual-beli tanah perlu digencarkan, termasuk bagaimana memahami isi dokumen sebelum menandatangani.

Selain itu, pemerintah di semua tingkat harus memperkuat pengawasan terhadap transaksi tanah, memberikan pendampingan hukum gratis, serta mempercepat proses hukum bagi korban mafia tanah.

Harapan Baru: Keadilan untuk Mbah Tupon dan Rakyat Kecil

Kasus Mbah Tupon menggugah simpati luas tidak hanya di Bantul, tapi juga di berbagai daerah lain. Kisah ini mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh hanya berpihak pada mereka yang kuat secara ekonomi dan pendidikan, tetapi harus pula menyentuh mereka yang paling rentan.

Dengan dukungan masyarakat, intervensi pemerintah, serta pendampingan hukum, ada harapan baru bahwa hak-hak Mbah Tupon bisa dipulihkan dan praktik mafia tanah dapat diberantas dari akar-akarnya.

Berita Terkait

News Update