Fenomena ini membuat banyak korban merasa terjebak, apalagi ketika pinjaman cair tanpa mereka mengajukan permintaan resmi. Tiga aplikasi yang paling banyak dilaporkan melakukan praktik ini adalah AdaPundi, Samir, dan 360 Kredit.
Baca Juga: Inilah Cara Aman Galbay Pinjol, Dijamin Hati Tenang!
Pakar hukum digital mengingatkan, pengguna harus ekstra waspada dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi di aplikasi pinjaman online.
"Jangan hanya fokus membayar hutang, tapi perhatikan juga keamanan data pribadi Anda," pungkasnya.