Terlantar di Hotel Selama 4 Hari, 50 Warga Banten Tertipu Umroh Fiktif

Selasa 29 Apr 2025, 16:48 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti surat dari Bank Mandiri yang diduga palsu terkait uang Rp15 miliar. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti surat dari Bank Mandiri yang diduga palsu terkait uang Rp15 miliar. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Modus penipuan RF terungkap setelah ia mengaku tergiur iming-iming uang Rp1 miliar jika bisa membantu LI mencairkan dana Rp15 miliar di Bank Mandiri.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Ciri-ciri Lowongan Pekerjaan Palsu yang Perlu Diketahui

Untuk itu, RF mendirikan PT Restu Tiga Ibu yang diklaim bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan, jemaah tetap dikenakan biaya hingga Rp30 juta.

"Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI," kata Condro.

Tersangka LI ditangkap dua hari setelah RF, yakni pada Minggu, 27 April 2025, di rumahnya daerah Sumedang. Saat diperiksa, LI mengaku menerima Rp200 juta dari RF yang ditransfer lewat m-banking.

"Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking," ujarnya.

Polisi juga telah melacak aliran dana dan mencoba menyita aset pelaku. Namun, sebagian dana sudah habis digunakan dan aset tersisa terbilang minim.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC, meja, kursi, dan 2 brankas," tambah Condro.

Polisi juga mengungkap bahwa RF adalah residivis kasus serupa dan baru bebas setahun lalu.

Berita Terkait

News Update