POSKOTA.CO.ID - Laporan United States Trade Representative (USTR) tahun 2025 kembali menempatkan Indonesia dalam daftar Priority Watch List terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Status ini memicu respons tegas pemerintah, yang langsung melakukan tindakan nyata dengan menggelar operasi penggerebekan barang palsu dan KW di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta.
Operasi yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memerangi praktik pelanggaran hak cipta.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk memperbaiki citra di mata dunia internasional, khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: DJKI Gencar Razia Produk Palsu di Pasar Mangga Dua, Ini Langkah Pengawasan Terbaru
Koordinasi Lintas Sektor
Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI, menyatakan bahwa upaya ini melibatkan kolaborasi antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat.
"Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," tegas Arie dalam keterangan resmi di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin 28 April 2025.
Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk tidak membeli produk bajakan. "Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan KI dengan memilih produk orisinal," ujarnya.
Baca Juga: May Day: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Ini Fakta Sejarahnya
Tantangan Besar
Meski berkomitmen kuat, DJKI mengakui sejumlah kendala dalam memerangi barang palsu. "Keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta menjadi tantangan utama," ujar Arie.
Data memperlihatkan bahwa pada 2017, penggunaan software bajakan di Indonesia masih mencapai 83 persen, tertinggi di kawasan Asia Pasifik. Perkembangan teknologi digital juga memperluas pelanggaran hak cipta, mulai dari konten ilegal hingga produk fisik yang diperdagangkan secara online.
Kolaborasi dengan Aparat Hukum dan Capaian Positif
Untuk memperkuat penegakan hukum, DJKI membentuk IP Task Force bersama Kepolisian dan Bea Cukai. Upaya ini telah membuahkan hasil. "Pada 2023, kami menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu," jelas Arie.
Menteri Perdagangan Budi juga mengungkapkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2025, barang ilegal senilai Rp15 miliar berhasil disita, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: DJKI Gencar Razia Produk Palsu di Pasar Mangga Dua, Ini Langkah Pengawasan Terbaru
Strategi Jangka Panjang
Pemerintah berupaya memperbaiki sistem layanan publik, termasuk mempercepat pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses. Pelatihan intensif dan beasiswa bagi aparatur juga digencarkan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang penegakan hukum KI.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran, mendaftarkan hak cipta, dan memilih produk legal. Perlindungan KI bukan hanya tentang hukum, tetapi juga mendorong ekonomi dan melindungi konsumen," tegas Arie.
DJKI berkomitmen terus menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, mendukung inovasi, dan memastikan produk berkualitas beredar di pasar.