Tak Lagi Kirim Debt Collector, Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Lebih Berisiko, Simak Alasannya

Selasa 29 Apr 2025, 06:30 WIB
Bahaya Tersembunyi Penagihan Pinjol Ilegal Tanpa Debt Collector Resmi (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Bahaya Tersembunyi Penagihan Pinjol Ilegal Tanpa Debt Collector Resmi (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Penagihan pinjaman online atau pinjol menjadi bagian dari kehidupan keuangan modern, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Akses yang mudah terhadap pembiayaan ini tidak jarang diikuti dengan risiko besar, salah satunya adalah metode penagihan utang yang tidak sesuai prosedur.

Banyak yang beranggapan bahwa penagihan pinjol tanpa keterlibatan debt collector resmi akan lebih aman dan tidak menakutkan.

Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Penagihan utang tanpa debt collector profesional terbukti jauh lebih berisiko, melanggar hak konsumen, dan bahkan dapat menimbulkan kerugian psikologis serta hukum bagi peminjam.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025

Fenomena Penagihan Pinjol Tanpa Prosedur Resmi

Menurut laporan yang dikutip dari OJK pada Minggu, 27 April 2025 maraknya kasus penagihan pinjol yang dilakukan tanpa keterlibatan debt collector bersertifikat menjadi ancaman nyata bagi para peminjam.

Praktik ini mencakup metode kasar, intimidatif, bahkan mempermalukan peminjam di hadapan publik. Banyak perusahaan fintech nakal yang melewati prosedur standar penagihan, seperti pemberian surat peringatan atau negosiasi ulang pembayaran, dan langsung menggunakan tekanan emosional serta sosial.

Tak sedikit peminjam yang mengalami penyebaran data pribadi, termasuk foto, ke media sosial maupun kontak pribadi mereka.

Praktik tersebut bertujuan mempermalukan peminjam agar membayar lebih cepat, namun dampaknya bisa sangat merusak martabat serta kesehatan mental korban.

Standar Penagihan Menurut Regulasi OJK

Berdasarkan ketentuan di situs resmi sikapiuangmu.ojk.id, fintech pendanaan wajib menerapkan standar penagihan manusiawi. Tahapan ideal dalam prosedur penagihan meliputi:

  • Pengiriman peringatan tertulis.
  • Penjadwalan ulang pembayaran.
  • Desk collection (melalui telepon atau email).
  • Kunjungan lapangan baru dapat dilakukan setelah keterlambatan pembayaran mencapai 90 hari.

Melewati tahapan tersebut tanpa dasar yang jelas berarti melanggar kode etik industri fintech. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak perusahaan pinjol ilegal yang langsung menerapkan taktik penagihan brutal, tanpa keterlibatan debt collector bersertifikasi dari AFPI atau yang diawasi OJK.

Perbedaan Penagihan Resmi dan Penagihan Ilegal

Debt collector resmi wajib menjalankan penagihan dengan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Memiliki identitas resmi dengan foto.
  • Tidak boleh mengancam atau mempermalukan peminjam.
  • Dilarang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik.
  • Penagihan harus dilakukan di waktu yang wajar (08.00–20.00) sesuai zona waktu lokal.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur langsung, bukan kepada kerabat atau pihak ketiga.

Debt collector profesional juga dilarang melakukan penagihan berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan debitur. Bahkan, segala bentuk intimidasi berbasis SARA, martabat pribadi, atau cyberbullying sangat dilarang.

Sebaliknya, dalam praktik penagihan tanpa debt collector resmi, batas-batas ini sering dilanggar. Banyak kasus teror psikologis bahkan pelecehan terhadap peminjam terjadi karena tidak adanya standar etika yang dijaga.

Dampak Buruk Penagihan Tanpa Debt Collector

  1. Pelanggaran Privasi
    Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Dalam beberapa kasus, hal ini berujung pada trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.
  2. Ancaman Hukum dan Reputasi
    Peminjam yang merasa tertekan sering mengambil keputusan tergesa-gesa, seperti membayar tanpa mempertimbangkan kemampuan, sehingga memperburuk kondisi finansial mereka.
  3. Tekanan Sosial dan Cyberbullying
    Penyebaran informasi pribadi di media sosial sebagai alat tekanan adalah bentuk cyberbullying yang dapat berdampak buruk pada mental health korban.
  4. Runtuhnya Kepercayaan pada Layanan Fintech
    Praktik ilegal ini merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech yang seharusnya menjadi solusi keuangan inklusif.

Cara Mengadukan Pelanggaran Penagihan Pinjol

Jika Anda menjadi korban penagihan brutal atau penyebaran data oleh perusahaan pinjol, segera lakukan langkah-langkah berikut:

Pastikan Anda mencatat semua bukti, seperti pesan intimidasi, rekaman suara, atau tangkapan layar penyebaran data yang dilakukan oleh pihak pinjol.

Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Dana Sudah Cair?

Hak-Hak Konsumen dalam Penagihan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap debitur memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
  • Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman.
  • Mengajukan keberatan atas pelanggaran yang terjadi.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Perusahaan pinjol wajib memenuhi hak-hak tersebut. Kegagalan mereka menjaga standar ini membuka peluang tindakan hukum terhadap mereka.

Meskipun sekilas penagihan pinjol tanpa debt collector tampak lebih "ringan", kenyataannya lebih banyak membawa bahaya tersembunyi.

Praktik penagihan ilegal tanpa sertifikasi sering melanggar hukum, merusak privasi, dan membahayakan kesehatan mental peminjam.

Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak-hak Anda dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan. Dengan demikian, kita turut menjaga industri fintech tetap sehat dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

News Update