Debt collector resmi wajib menjalankan penagihan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
- Memiliki identitas resmi dengan foto.
- Tidak boleh mengancam atau mempermalukan peminjam.
- Dilarang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik.
- Penagihan harus dilakukan di waktu yang wajar (08.00–20.00) sesuai zona waktu lokal.
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur langsung, bukan kepada kerabat atau pihak ketiga.
Debt collector profesional juga dilarang melakukan penagihan berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan debitur. Bahkan, segala bentuk intimidasi berbasis SARA, martabat pribadi, atau cyberbullying sangat dilarang.
Sebaliknya, dalam praktik penagihan tanpa debt collector resmi, batas-batas ini sering dilanggar. Banyak kasus teror psikologis bahkan pelecehan terhadap peminjam terjadi karena tidak adanya standar etika yang dijaga.
Dampak Buruk Penagihan Tanpa Debt Collector
- Pelanggaran Privasi
Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Dalam beberapa kasus, hal ini berujung pada trauma psikologis berkepanjangan bagi korban. - Ancaman Hukum dan Reputasi
Peminjam yang merasa tertekan sering mengambil keputusan tergesa-gesa, seperti membayar tanpa mempertimbangkan kemampuan, sehingga memperburuk kondisi finansial mereka. - Tekanan Sosial dan Cyberbullying
Penyebaran informasi pribadi di media sosial sebagai alat tekanan adalah bentuk cyberbullying yang dapat berdampak buruk pada mental health korban. - Runtuhnya Kepercayaan pada Layanan Fintech
Praktik ilegal ini merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech yang seharusnya menjadi solusi keuangan inklusif.
Cara Mengadukan Pelanggaran Penagihan Pinjol
Jika Anda menjadi korban penagihan brutal atau penyebaran data oleh perusahaan pinjol, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon.
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 081157157157.
- Email pengaduan Anda ke [email protected] dan [email protected].
Pastikan Anda mencatat semua bukti, seperti pesan intimidasi, rekaman suara, atau tangkapan layar penyebaran data yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Dana Sudah Cair?
Hak-Hak Konsumen dalam Penagihan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap debitur memiliki hak untuk:
- Mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
- Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman.
- Mengajukan keberatan atas pelanggaran yang terjadi.
- Mendapatkan perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Perusahaan pinjol wajib memenuhi hak-hak tersebut. Kegagalan mereka menjaga standar ini membuka peluang tindakan hukum terhadap mereka.
Meskipun sekilas penagihan pinjol tanpa debt collector tampak lebih "ringan", kenyataannya lebih banyak membawa bahaya tersembunyi.
Praktik penagihan ilegal tanpa sertifikasi sering melanggar hukum, merusak privasi, dan membahayakan kesehatan mental peminjam.
Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak-hak Anda dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan. Dengan demikian, kita turut menjaga industri fintech tetap sehat dan bertanggung jawab.