POSKOTA.CO.ID - Penagihan pinjaman online atau pinjol menjadi bagian dari kehidupan keuangan modern, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Akses yang mudah terhadap pembiayaan ini tidak jarang diikuti dengan risiko besar, salah satunya adalah metode penagihan utang yang tidak sesuai prosedur.
Banyak yang beranggapan bahwa penagihan pinjol tanpa keterlibatan debt collector resmi akan lebih aman dan tidak menakutkan.
Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Penagihan utang tanpa debt collector profesional terbukti jauh lebih berisiko, melanggar hak konsumen, dan bahkan dapat menimbulkan kerugian psikologis serta hukum bagi peminjam.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025
Fenomena Penagihan Pinjol Tanpa Prosedur Resmi
Menurut laporan yang dikutip dari OJK pada Minggu, 27 April 2025 maraknya kasus penagihan pinjol yang dilakukan tanpa keterlibatan debt collector bersertifikat menjadi ancaman nyata bagi para peminjam.
Praktik ini mencakup metode kasar, intimidatif, bahkan mempermalukan peminjam di hadapan publik. Banyak perusahaan fintech nakal yang melewati prosedur standar penagihan, seperti pemberian surat peringatan atau negosiasi ulang pembayaran, dan langsung menggunakan tekanan emosional serta sosial.
Tak sedikit peminjam yang mengalami penyebaran data pribadi, termasuk foto, ke media sosial maupun kontak pribadi mereka.
Praktik tersebut bertujuan mempermalukan peminjam agar membayar lebih cepat, namun dampaknya bisa sangat merusak martabat serta kesehatan mental korban.
Standar Penagihan Menurut Regulasi OJK
Berdasarkan ketentuan di situs resmi sikapiuangmu.ojk.id, fintech pendanaan wajib menerapkan standar penagihan manusiawi. Tahapan ideal dalam prosedur penagihan meliputi:
- Pengiriman peringatan tertulis.
- Penjadwalan ulang pembayaran.
- Desk collection (melalui telepon atau email).
- Kunjungan lapangan baru dapat dilakukan setelah keterlambatan pembayaran mencapai 90 hari.
Melewati tahapan tersebut tanpa dasar yang jelas berarti melanggar kode etik industri fintech. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak perusahaan pinjol ilegal yang langsung menerapkan taktik penagihan brutal, tanpa keterlibatan debt collector bersertifikasi dari AFPI atau yang diawasi OJK.