Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?

Selasa 29 Apr 2025, 10:25 WIB
Cek syarat pengajuan di aplikasi Pinjamin. (Sumber: Freepik)

Cek syarat pengajuan di aplikasi Pinjamin. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman daring (pindar) digunakan oleh sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.

Satu di antara aplikasi yang menawarkan pinjaman tunai tanpa agunan kepada pengguna adalah Pinjamin.

Artikel ini akan membahas syarat-syarat apa saj yang diperlukan untuk mengajukan pindar di aplikasi Pinjamin. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Pindar Legal dan Aman

Apa Itu Pinjamin?

Pinjamin merupakan penyedia layanan peer-to-peer lending yang menawarkan kredit tanpa jaminan dengan proses mudah dan cepat.

Platform ini sudah berlisensi dan beroperasi secara legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjamin juga telah menjadi bagian dari anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Para pengguna dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan melalui aplikasi dengan nominal mulai dari Rp100.000-Rp50.000.000.

Baca Juga: Ingin Lunasi Pindar tapi Tidak Tahu Bagaimana Caranya? Simak Tips Mudahnya

Adapun suku bunga yang dikenakan adalah 0,2 persen hingga 0,3 persen perhari dalam jangka waktu mulai dari 90-270 hari.

Syarat Pengajuan di Pinjamin

Melansir dari laman resmi pinjamin.com, Selasa, 29 April 2025, berikut beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjamin.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 tahun hingga 60 tahun
  • Menetap di Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah

Demikian informasi seputar aplikasi Pinjamin dan syarat pengajuannya.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong pembaca untuk menggunakan pindar atau aplikasi pinjaman online (pinjol) manapun.

Artikel ini hanya membahas seputar persyaratan pengajuan dana yang ditetapkan oleh layanan resmi OJK.

Berita Terkait

News Update