POSKOTA.CO.ID - Seperti diketahui bahwa kawasan Mangga Dua yang terletak di Jakarta Utara memiliki sejumlah pusat perbelanjaan terkenal baik itu dalam penjualan barang elektronik atau fashion.
Namun, belakangan ini pemerintahan Amerika Serikat (AS) menyoroti kawasan tersebut dan menyebutnya sebagai sentral peredaran produk bajakan atau palsu.
Hal tersebut tertulis dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sehingga Presiden AS, Donald Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia.
Mengutip akun TikTok Arisvara Real Account pada Selasa, 29 April 2025, melalui laporan tersebut, AS menilai bahwa peredaran barang palsu di Mangga Dua itu menghambat perdagangannya.
Baca Juga: 4 Bansos yang Cair Merata di Akhir April 2025, Sudah Ada PKH dan BPNT Tahap 2?
Penjualan barang palsu itu dinilai dapat membuat barang asli AS menjadi kalah saing, sebab harga produk bajakan itu dijual dengan harga lebih murah.
“Dan mereka (AS) bertanya bagaimana dengan peraturan hak paten dan lisensi di Indonesia?,” ucap host dalam akun tersebut.
Lantas, bagaimana dengan sejarah Mangga Dua? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sejarah Kawasan Mangga Dua
Mengutip akun TikTok Joule Sharejarah, Mangga Dua identik dengan pusat perbelanjaan termasuk elektronik dan komputer. Wilayah ini masuk dalam Kecamatan Sawah Besar.
Baca Juga: Profil Lengkap Aura Cinta: Pengkritik KDM yang Viral, Berapa Umur dan Kuliah di Mana?
Akun tersebut menceritakan asal-usul nama Mangga Dua bermula pada zaman dahulu, di mana lokasi tersebut dijumpai banyak pohon mangga dan buah-buahan lainnya.