Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang Diperingati Tiap 30 April

Selasa 29 Apr 2025, 12:15 WIB
Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang Diperingati Tiap 30 April (Sumber: Unsplash/Roman Kraft)

Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang Diperingati Tiap 30 April (Sumber: Unsplash/Roman Kraft)

POSKOTA.CO.ID 30 April memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional atau biasa disebut HAKIN.

Dalam keadaan politik saat ini, rasanya HAKIN menjadi hari yang sangat penting.

Hak memperoleh informasi sendiri merupakan hak asasi manusia.

Yuk simak informasi selengkapnya mengenai HAKIN yang dilansir Poskota dari berbagai sumber di sini:

Apa itu Hari Keterbukaan Informasi Nasional?

Baca Juga: Hari Tari Internasional Diperingati 29 April, Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah momen penting yang diperingati setiap tanggal 30 April untuk mengingatkan pentingnya hak masyarakat atas akses informasi publik.

Peringatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa.

Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, memperkuat demokrasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan efektif dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Hari Posyandu Nasional Diperingati 29 April, Ini Sejarah dan Manfaatnya untuk Masyarakat

Lewat keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, membuat keputusan lebih baik, serta memperjuangkan hak-haknya secara sadar dan kritis.

Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional berawal dari disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang ini resmi diberlakukan pada 30 April 2010, menandai era baru keterbukaan di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi publik dari badan-badan pemerintah dan lembaga negara.

Ilustrasi. HAKIN (Sumber: Unsplash/AbsolutVision)

Sejak saat itu, tanggal 30 April ditetapkan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional, tidak hanya untuk memperingati pemberlakuan UU KIP, tetapi juga sebagai momentum evaluasi sejauh mana prinsip keterbukaan telah dilaksanakan di seluruh penjuru negeri.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah hak, bukan lagi sekadar fasilitas, dan menjadi bagian penting dari demokrasi modern.

Demikian informasi mengenai Hari Keterbukaan Informasi Nasional alias HAKIN yang diperingati tiap 30 April setiap tahunnya.

 

Berita Terkait

News Update