Sebelumnya, Baim Wong meminta kepada mantan istrinya itu tidak perlu mengajukan banding untuk kedua anak mereka. Lantaran, mereka akan mengasuh dan membesarkan anak bersama-sama.
Di sisi lain, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan cerai dari PA Jaksel pada 28 April 2025.
Alvon mengatakan bahwa ajuan itu telah didaftarkannya melalui e-court ke PA Jaksel dan akan ditinjau oleh PTA Jakarta.