TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Pada pengungkapan tersebut, pihak kepolisian sebanyak tiga orang tersangka berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu menyebut kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung obat keras itu terungkap pada bulan Maret 2025. Ketika itu pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
Baca Juga: Rencana Penambahan Jalur Sepeda Dikritik, Dishub Jakarta Angkat Bicara
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ucap Michael.
Michael menerangkan, setelah menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut. Saat ini ketiga tersangka itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Namun demikian, kata Michael, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit. Hingga saat ini saksi JF masih belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua.
Baca Juga: Sambangi Polisi, Keluarga Minta Kematian Kenzha Diusut Kembali
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.