SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 47 pelaku aksi premanisme diamankan oleh personel Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota dalam Operasi Cipta Kondisi. Operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak premanisme.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten, Irjen Suyudi Arip Seto.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Minta Warga Dukung Penuh Dedi Mulyadi Berantas Premanisme
“Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Didik membeberkan modus para pelaku, yaitu melakukan pungutan liar terhadap warga demi keuntungan pribadi.
“Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Setelah diamankan, para pelaku didata dan diberi pembinaan.
“Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan. Setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” lanjut Didik.
Baca Juga: Viral, Preman Palak Tarif Parkir Rp200 Ribu dan Ancam Bikin Lecet Mobil
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi premanisme.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan, atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya.
Didik memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap semua pelaku.
“Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.