Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi premanisme.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan, atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya.
Didik memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap semua pelaku.
“Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.