"Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tutur Susi.
"Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas," sambungnya.
Sebab, ujar Susi, negara sebagai organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam Undang-Undang.