Mengapa OJK Membatasi Calon Peminjam Hanya Boleh Pinjam di Maksimal 3 Aplikasi Pinjaman Daring?

Selasa 29 Apr 2025, 22:35 WIB
Ilustrasi. Ajukan pinjaman dari aplikasi pinjaman daring. (Sumber: Pinterest/News)

Ilustrasi. Ajukan pinjaman dari aplikasi pinjaman daring. (Sumber: Pinterest/News)

Pada Mei 2023, OJK mencatat TWP90 sebesar 3,36%, meskipun beberapa platform dilaporkan memiliki tingkat gagal bayar di atas 5%.

Gagal bayar tidak hanya merugikan pemberi pinjaman, tetapi juga dapat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Dengan membatasi jumlah aplikasi yang dapat digunakan peminjam, OJK berupaya mengurangi kemungkinan peminjam mengambil pinjaman melebihi kapasitas mereka, sehingga menekan angka gagal bayar.

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Meningkatkan Stabilitas dan Keberlanjutan Industri

Selain melindungi konsumen, kebijakan pembatasan ini juga bertujuan untuk memastikan stabilitas jangka panjang industri P2P lending.

Pertumbuhan yang tidak terkendali, ditambah dengan maraknya platform ilegal, telah mencoreng reputasi industri ini.

OJK mencatat bahwa pada Oktober 2021, terdapat lebih dari 100 platform P2P lending ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Platform ilegal ini sering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak etis, seperti ancaman atau intimidasi, yang merugikan peminjam dan merusak kepercayaan publik.

Dengan membatasi peminjam pada tiga aplikasi berlisensi, OJK mendorong pengguna untuk hanya bertransaksi dengan platform yang telah terdaftar dan diawasi.

Hal ini tidak hanya mengurangi risiko penipuan, tetapi juga memperkuat posisi platform resmi dalam persaingan dengan penyedia ilegal.

Berita Terkait

News Update