Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online

Selasa 29 Apr 2025, 20:04 WIB
Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online (Sumber: Pinterest)

Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan pinjaman daring (Pindar) atau kredit lainnya, penting untuk memastikan riwayat keuangan kamu dalam kondisi baik.

Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan BI Checking, atau yang kini dikenal sebagai pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lewat layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah riwayat pembayaran kreditmu lancar atau justru bermasalah.

Tenang, proses BI Checking bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Pindar Cepat Cair dengan Syarat Mudah, Cek Rekomendasinya di Sini

Apa itu BI Checking?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.

Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).

Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mendapatkan Limit Tinggi di Aplikasi Pindar Tanpa Risiko Galbay

Ilustrasi BI Checking (Sumber: PxHere)

BI Checking secara offline

Bila bermasalah saat melalukan BI Checking online, Anda juga bisa melakukan secara offline.

1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.

2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.

3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.

4. OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama 

3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya" 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Pindar Legal dan Aman

4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK  

5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran 

6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb

Setelah BI Checking keluar dan hasilnya bagus, maka kamu akan bisa mengajukan pindar.

Demikian informasi mengenai cara BI Checking online maupun offline secara mandiri.

 

Berita Terkait

News Update