Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online

Selasa 29 Apr 2025, 20:04 WIB
Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online (Sumber: Pinterest)

Mau Ajukan Pindar? Cek BI Checking Pribadi Dulu, Bisa Offline atau Online (Sumber: Pinterest)

1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.

2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.

3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.

4. OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama 

3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya" 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Pindar Legal dan Aman

4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK  

5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran 

Berita Terkait

News Update