Cara mengatasi data KTP disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Lakukan Ini Sekarang

Selasa 29 Apr 2025, 16:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini semakin banyak dan bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, nama pinjol ilegal ini kerap kali mirip dengan yang legal.

Dengan begitu, membuat banyak orang terkecoh dengan pinjaman online ilegal saat ini.

Baca Juga: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Banyak Risikonya, Hal Ini yang Paling Berat Diterima Nasabah Galbay

Kejadian pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol untuk menjebak pengguna.

Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.

Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Coba Beralih ke Pindar Legal OJK 2025 Mudah Cair

Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.

Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjol Ilegal

Cara mengatasi KTP disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Berikut cara mengatasi penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal:

1. Lapor Pihak Pinjol Ilegal Terkait

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

Baca Juga: Waspada! Ini Data yang Bisa Disadap Pinjol Ilegal dari HP Nasabah

2. Laporkan Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

5. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.

Sekian informasi terkait cara mengatasi KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK KTPpinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor