POSKOTA.CO.ID - Jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal karena dapat membahayakan diri Anda sendiri. Anda bisa beralih ke pinjaman daring (pindar) yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat beberapa bahaya menggunakan pinjol ilegal, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Senin, 28 April 2025. Salah satunya adalah tunggakan bunga yang membengkak.
Ada kasus di mana seseorang hanya memiliki utang tidak begitu besar, namun seiring berjalannya waktu tagihan menjadi puluhan bahkan jutaan rupiah.
Tidak sedikit juga kasus bunuh diri di sejumlah daerah Tanah Air karena tidak sanggup membayar utang pinjaman, maka dari itu tidak disarankan untuk meminjam uang apabila Anda tidak memiliki penghasilan cukup per bulannya.
Baca Juga: Nomor Hp Kamu Ditransfer Saldo DANA Rp145 Ribu Langsung Masuk ke Dompet Elektronik Sekarang
Sebaiknya Anda menggunakan pindar berizin OJK yang aman digunakan. Lantas, aplikasi apa saja yang bisa digunakan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pindar?
Pindar adalah istilah pengganti dari pinjol, namun keduanya saat ini ternyata memiliki perbedaan. Pindar adalah Fintech peer to peer lending dan tentunya berizinkan OJK.
Pengubahan nama tersebut berdasarkan inisiasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara, pinjol lebih mengacu pada platform pinjaman ilegal.
Namun, penggunaan kata pinjol kini masih familiar di masyarakat, meskipun beberapa yang dimaksud oleh mereka sebenarnya adalah platorm pindar.
Baca Juga: 10 Kode Redeem Delta Force 27 April 2025, Jangan Samapai Terlewat Dapatkan Hadiah Eksklusif
Rekomendasi Pindar Legal OJK 2025
1. Indodana
Pertama ada pindar Indodana, dimana pertama terdapat tenor mencapai 12 bulan dengan nominal limit hingga Rp70 juta seiring pemakaian pinjaman di dalamnya.