POSKOTA.CO.ID – Gagal bayar pinjaman online (pinjol) dengan nominal puluhan tidak serta-merta membuat peminjam dapat dipidana atau dipenjara.
"Banyak orang percaya kalau utang di aplikasi pinjaman online sudah puluhan juta, maka bisa dipidana. Itu salah besar," ujar Hendra Setyo, seorang edukator keuangan sekaligus YouTuber terkenal, dalam keterangannya di kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Poskota pada Selasa, 29 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa perkara gagal bayar pinjaman, termasuk yang dilakukan secara online dengan nominal besar, tetap masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
"Selama teman-teman itu melakukan prosedurnya sesuai SOP, sesuai aturan, mengajukan pinjaman sesuai ketentuan, sekalipun utang kalian besar pun tidak akan membuat kalian terkena jalur pidana," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu Pinjol Ilegal: Ini Cara Cek Legalitasnya
Kemungkinan Unsur Pidana dalam Perkara Pinjol
Menurut Hendra, pinjaman online baru dapat berujung pidana apabila terdapat unsur penipuan, seperti memalsukan data identitas atau melakukan tindak kekerasan saat proses penagihan.
"Kalau teman-teman memalsukan data seperti KTP atau NPWP, mengedit-edit data, itu bisa masuk ke ranah pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, kekerasan dalam proses penagihan juga bisa menjadi dasar pidana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa utang tetap harus dibayarkan. "Utang memang harus dibayar apapun yang terjadi. Tinggal berapa lama teman-teman sanggup membayarnya," kata dia.
Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi SMS Spam Pinjol di HP Anda, Hanya Pakai 3 Langkah Ini
Fokus pada Pelunasan Utang Pinjol
Hendra juga mengimbau masyarakat yang mengalami gagal bayar untuk tetap tenang dan fokus mencari penghasilan tambahan.