Fakta-Fakta Pinjaman Online: Teror DC Lapangan hingga Pemutihan Utang, Begini Kata Pengamat

Selasa 29 Apr 2025, 08:52 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Seiring meningkatnya kasus kredit bermasalah pada layanan pinjaman online (pinjol), edukator keuangan Hendra Setyo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai praktik yang kerap menyesatkan dalam dunia pinjol, termasuk ancaman dari debt collector (DC) lapangan, penggunaan pihak ketiga, serta ketidakjelasan ancaman hukum.

Salah satu fakta yang disorot adalah keberadaan DC lapangan yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti nasabah.

"Mereka selalu bilang punya DC lapangan, padahal tidak semua pinjol memiliki itu," kata Hendra pada Senin, 28 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Ia menambahkan bahwa waktu kedatangan DC seringkali diselimuti ketidakjelasan, dengan ancaman kedatangan yang tiba-tiba meski kenyataannya tidak terjadi.

Baca Juga: Daftar Pinjol IlegaL 2025 Sudah Diblokir OJK, Cek di Sini

Transparansi Penagihan

Selain itu, narasumber juga menyinggung tentang keterlibatan pihak ketiga dalam proses penagihan.

"Pihak ketiga ini sebenarnya hanya pengungkapan bahasa saja. Apapun kesalahan pihak ketiga, tetap menjadi tanggung jawab si pinjol," tegas edukator TikTok itu, merujuk pada regulasi yang mengikat perusahaan pinjol dengan mitra penagihnya.

Mengenai aspek hukum, ia memperingatkan agar masyarakat tidak langsung merasa terintimidasi oleh ancaman jalur hukum dari pihak penagih.

"Tidak pernah dijelaskan secara detail bahwa urusannya ini perdata. Mereka hanya menggunakan kata-kata hukum untuk menakut-nakuti," ungkapnya.

Baca Juga: Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal? Ini Langkah Resmi yang Disarankan OJK

Ia juga membeberkan bahwa pemotongan bunga, penghapusan denda, hingga fitur pemutihan hutang adalah hal yang mungkin terjadi, meski hal ini jarang diinformasikan secara terbuka oleh penyelenggara pinjol. "Kalau hutang lunas, mereka diam saja, tidak akan diumumkan," katanya.

Terkait laporan ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), ia menambahkan bahwa meskipun beberapa pinjol sudah memiliki akses untuk melaporkan kredit bermasalah ke sistem tersebut, ancaman semacam itu tidak selalu direalisasikan.

Sebagai penutup, Hendra mengingatkan pentingnya menjaga integritas diri dalam menghadapi tekanan finansial.

"Jangan sampai memaksakan diri gali lubang tutup lubang. Jangan sampai karena tekanan ini teman-teman melakukan tindakan kriminal," ujarnya.

Berita Terkait

News Update