DJKI Gencar Razia Produk Palsu di Pasar Mangga Dua, Ini Langkah Pengawasan Terbaru

Selasa 29 Apr 2025, 11:01 WIB
DJKI tingkatkan pengawasan produk palsu di Pasar Mangga Dua, ini langkah penegakan hukum dan tantangan digital. (Sumber: Facebook/Group Pusat grosir pasar pagi mangga dua)

DJKI tingkatkan pengawasan produk palsu di Pasar Mangga Dua, ini langkah penegakan hukum dan tantangan digital. (Sumber: Facebook/Group Pusat grosir pasar pagi mangga dua)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) semakin gencar melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap peredaran produk palsu di pusat perbelanjaan strategis, termasuk Pasar Mangga Dua.

Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil sekaligus melindungi hak Kekayaan Intelektual (KI) di Tanah Air.

Tak hanya fokus pada pasar tradisional, DJKI juga memperluas pengawasan ke ranah digital seiring maraknya pelanggaran hak cipta di dunia maya.

Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi praktik pembajakan yang selama ini merugikan baik kreator maupun konsumen.

Baca Juga: Skandal di Universitas Pancasila: Rektor Dicopot Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum KI, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan peran serta masyarakat dalam memerangi barang ilegal.

"Pengawasan dan operasi di pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Arie juga mengimbau masyarakat menghindari produk bajakan. "Kesadaran kolektif untuk beralih ke produk legal adalah dukungan nyata bagi perlindungan KI," ujarnya.

Namun, ia mengakui sejumlah tantangan, seperti rendahnya laporan masyarakat, minimnya pendaftaran hak cipta, dan tingginya penggunaan software bajakan, Indonesia pernah mencatat angka 83 persen pada 2017, tertinggi di Asia Pasifik.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sebut Pihaknya Belum Terima Laporan Desakan Mundur untuk Gibran

DJKI Bentuk Satgas IP

Maraknya pelanggaran di ruang digital mendorong DJKI membentuk Intellectual Property (IP) Task Force, berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan lembaga terkait.

Hasilnya, sepanjang 2023, tim ini menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu ke Indonesia.

Data Kementerian Perdagangan juga mengungkap penyitaan barang ilegal senilai Rp15 miliar (Januari-Maret 2025), sebagian besar impor dari China dan tidak memenuhi SNI. Temuan ini mempertegas urgensi pengawasan di pasar tradisional maupun modern.

Baca Juga: Sejarah Mangga Dua, Kawasan yang Disorot AS sebagai Pusat Barang Bajakan

Respons atas Laporan USTR

Menyikapi posisi Indonesia di Priority Watch List United States Trade Representative (USTR), Arie menegaskan komitmen DJKI memperkuat regulasi dan penegakan hukum.

"Kami terus berbenah, termasuk dengan layanan pengaduan online dan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan," jelasnya.

Sebagai langkah preventif, DJKI mendorong pendaftaran hak cipta dan kampanye anti-bajakan. "Melindungi KI bukan hanya tentang kreator, tapi juga ekonomi nasional dan keamanan konsumen," ujar Arie.

Dengan strategi terpadu, DJKI optimis mampu menekan peredaran produk palsu dan membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.

Berita Terkait

News Update