Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Pernah Mendaftar? Begini Solusinya

Selasa 29 Apr 2025, 20:51 WIB
Ilustrasi. Solusi yang dapat dilakukan jika ditagih pinjol ilegal padahal tidak pernah mendaftar sebagai nasabah. (Sumber: Freepix/benzoix)

Ilustrasi. Solusi yang dapat dilakukan jika ditagih pinjol ilegal padahal tidak pernah mendaftar sebagai nasabah. (Sumber: Freepix/benzoix)

Solusi

Jika Anda mendapat penagihan seperti ini, jangan langsung membaya. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

- Minta Bukti Transaksi

Mintalah bukti transfer dana dari pihak pinjol. Pastikan untuk memverifikasi apakah dana tersebut benar-benar dikirim ke rekening Anda. Jika tidak, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar.

- Lapor ke OJK atau Kepolisian

Apabila penagihan dilakukan dengan ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Kontak OJK atau lapor ke pihak kepolisian.

- Jangan Takut

Mayoritas pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Anda tidak perlu merasa takut, malu, atau terintimidasi jika memang tidak pernah meminjam.

Meski edukasi keuangan mengenai pinjol ilegal telah semakin banyak diakses, namun hingga saat ini rupanya masih banyak masyarakat yang menjadi korban merasa ketakutan dan akhirnya membayar.

Bahkan, ada yang sampai menjual barang pribadi demi melunasi “utang” yang tidak pernah mereka ajukan. Ini menandakan bahwa tak sedikit yang berhasil diperdaya oleh penipuan berkedok penagihan pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update