POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Setelah pencairan termin pertama selesai, pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran PIP termin kedua yang diperkirakan mulai berlangsung pada bulan Mei 2025.
Bantuan ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memastikan siswa tetap melanjutkan sekolah dengan fasilitas belajar yang lebih memadai.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP Termin 1 2025 Via Website Baru di pip.kemendikdasmen.go.id
Berikut jadwal lengkap pencairan PIP 2025, mekanisme penggunaan dana bantuan, serta besarannya berdasarkan jenjang pendidikan.
Jadwal pencairan PIP 2025
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair, Siswa Terima Bantuan Rp225.000 hingga Rp900.000 di Termin 1
Pengunaan dana bantuan PIP
Dilansir melalui situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, berikut adalah informasi mengenai penggunaan dana bantuan PIP:
“Membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah; uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja,” sebagaimana yang tertulis di situs tersebut.

Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.