POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan subsidi saldo dana dari pemerintah melalui program bantuan sosial PKH. Lihat syarat penerimanya di sini!
Saat ini pencairan bantuan PKH sudah masuk penyaluran tahap kedua yang berlangsung mulai dari April hingga Juni 2025
Pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos yang prosesnya bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk setiap kategori masyarakat yang telah ditentukan pemerintah.
Ada tujuh kategori penerima PKH yang terbagi dalam 3 sektor utama penyaluran bantuan ini yaitu, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD/SMP/SMA.
Berikut ini rincian lengkap penyaluran saldo dana dari bantuan PKH setiap tiga bulan sekali.
Kategori Penerima Bansos PKH Per Tahapnya
- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tiga bukan sekali
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tiga bukan sekali
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tiga bukan sekali
- Balita: Rp750.000 per tiga bukan sekali
- Anak SD: Rp225.000 per tiga bukan sekali
- Anak SMP: Rp375.000 per tiga bukan sekali
- Anak SMA: Rp500.000 per tiga bukan sekali
Bantuan PKH disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini syarat utama yang wajib diketahui agar kamu sebagai masyarakat yang merasa layak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
- Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
- Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
- NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
- Keluarga tidak mampu.
Kamu bisa mengajukan usulan sebagai penerima bantuan melalui apk Cek Bansos atau dapat langsung mengunjungi kantor desa/kelurahan.