POSKOTA.CO.ID - Semakin maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Anda wajib waspada.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang secara online yang beroperasi tanpa izin atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi terkait lainnya.
Artinya, perusahaan ini menjalankan usaha pinjam-meminjam tanpa mengikuti aturan hukum dan tanpa pengawasan pemerintah.
Sehingga data Anda sangat rentan bisa tersebar jika Anda gagal bayar atau telat bayar utang dari ketentuan waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Galbay di Pinjol Ilegal dan Dapat Ancaman Bakal Ditagih ke Rumah? Begini Solusinya
Mulai dari penyebaran foto KTP hingga teror kepada kontak darurat, praktik ini telah memicu keresahan luas.
Namun, ada beberapa cara muda untuk melindungi diri agar data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh aplikasi pinjol.
Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
1. Gunakan Pinjol Legal Berizin OJK
Baca Juga: Apakah Benar DC Pinjol Ilegal Bakal Nagih Nasabah di Jalan? Cek Informasi Selengkapnya
Pastikan Anda hanya mengunduh dan mengakses aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal diwajibkan mengikuti peraturan ketat, termasuk larangan mengakses data pribadi di luar yang diizinkan. Daftar pinjol legal bisa dicek langsung di situs resmi OJK atau lewat aplikasi OJK Checking.