Cara Cek Legalitas Pinjol dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Selasa 29 Apr 2025, 11:46 WIB
Cara cek legalitas pinjol legal atau ilegal. (Sumber: Freepik)

Cara cek legalitas pinjol legal atau ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan aplikasi pinjol ilegal masih marak di Indonesia, dimana banyak yang terjerat karena kemudahan pencairan dananya.

Pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi bagi sebagian orang, dimana saat butuh dana darurat pencairannya sangat cepat untuk segera memenuhi berbagai keperluan.

Namun bagi kamu yang ingin menggunakan pinjol, pastikan terlebih dulu apakah aplikasi tersebut legal dan sudah berizin resmi atau tidak.

Pasalnya ada banyak risiko berbahaya jika menggunakan aplikasi pinjaman online yang ilegal, berikut ini adalah cara cek legalitas aplikasi pinjol.

Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjol dan Cara Bijak Mengelola Pinjaman Online

Pentingnya Memverifikasi Legalitas Pinjol

Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), verifikasi legalitas menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status legalitas aplikasi pinjaman digital.

3 Cara Resmi Cek Legalitas Pinjol

1. Via WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi 081-157-157-157
  • Kirim pesan berisi nama aplikasi yang ingin dicek
  • Bot OJK akan merespon dengan informasi legalitas
  • Waktu respon rata-rata 5-10 menit

Baca Juga: Resmi OJK: Cara Pinjol Akulaku Rp300.000-Rp900.000 Cair Mudah dengan Syarat Verifikasi KTP

2. Melalui Website OJK

  • Akses www.ojk.go.id
  • Pilih menu "Informasi Keuangan dan Non Keuangan"
  • Klik submenu "Fintech" di bagian kanan bawah
  • Cari nama aplikasi di database terdaftar
  • Data diperbarui real-time setiap hari kerja

3. Kontak Langsung OJK

  • Telepon Call Center 157 (24 jam)
  • Email ke [email protected]
  • Cantumkan detail lengkap aplikasi yang dicek
  • Lampirkan screenshot iklan/promosi jika ada

Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai

Berita Terkait

News Update