Ini aplikasi pindar syariah. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Butuh Dana Darurat? Ini Pindar Syariah Tanpa Bunga Besar

Selasa 29 Apr 2025, 08:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) syariah tentunya bisa menjadi salah satu opsi bagi Anda yang membutuhkan dana darurat.

Beberapa orang tentunya sangat mengincar pindar untuk mendapatkan dana darurat yang dibutuhkan.

Peminjam juga tidak ingin mendapatkan bunga yang berlebih saat melakukan proses pembayaran.

Anda bisa menggunakan opsi pindar syariah yang ada untuk terbebas dari bunga besar.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman di Pindar Syariah Ini agar Bunga Tidak Besar!

Apakah Pindar Syariah Legal atau Ilegal?

Pinjaman daring syariah tidak semuanya bisa dikategorikan legal.

Pasalnya, hal tersebut tetap harus mengacu apakah pindar tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Artikel ini sudah merangkum beberapa pindar syariah yang bisa digunakan.

Rekomendasi Pindar Syariah

Berikut rekomendasi 7 pindar syariah, melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan:

Baca Juga: Terhindar dari Riba! Ini Daftar Pindar Syariah Terdaftar dan Diawasi OJK

1. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.

Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Pindar syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019 ini telah digunakan oleh para pelaku UMKM dari berbagai kota besar di Indonesia.

2. PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia)

Selanjutnya, ada PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia) yang sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2020. Pindar berprinsip syariah ini menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang memiliki usaha kecil dan mikro menengah (UMKM).

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba 2025

Adapun limit pinjaman yang disediakan ALAMI Sharia sangat beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Sementara itu, tenor pinjamannya bisa dipilih dari 2 bulan, 90 hari, hingga 6 bulan.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi peminjam sebelum menggunakan layanan ALAMI Sharia, yaitu usaha yang dijalankan tidak mengandung unsur haram atau buruk, seperti narkoba, alkohol, babi, dan sebagainya.

3. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah menjadi salah satu platform pindar syariah yang memberikan pembiayaan untuk membeli barang, biaya perjalanan umrah dan wisata halal, pendidikan, hingga invoice financing yang sesuai dengan prinsip serta hukum Islam.

Jadi, jika Anda ingin belanja online dan menggunakan pindar syariah, Duha Madani Syariah bisa menjadi pilihan, asalkan ecommerce atau marketplace tersebut sudah bekerja sama dengan pindar syariah ini.

Baca Juga: Ini 3 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Aman dan Terdaftar OJK, Saldo Dana Langsung Cair Hanya Dalam Hitungan Menit Saja!

Limit maksimal pembiayaan dari Duha Syariah sendiri bisa mencapai Rp20 juta dengan tenor cicilan selama 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tenor tersebut bisa dipilih pengguna sesuai dengan kesanggupannya.

Sementara itu, khusus pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal, limit yang diberikan Duha Syariah mencapai Rp30 juta dengan tenor 12, 18, dan 24 bulan.

4. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Pada akhir tahun 2020, Ammana Fintek Syariah sudah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjalankan bisnisnya sebagai penyedia layanan fintech P2P lending di Indonesia.

Ammana sendiri menyediakan pinjaman sesuai dengan prinsip syariah yang dapat langsung cair tanpa membutuhkan jaminan atau agunan.

Baca Juga: Solusi Pinjaman Tanpa Riba, Simak 3 Pinjol Syariah Terbaik dengan Limit Tinggi & Aman OJK

Limit maksimal pendanaan dari Ammana bisa mencapai Rp10 juta. Klaimnya, pinjaman Ammana bisa didapatkan hanya dengan NIK KTP saja. Dana pun bisa langsung cair dalam kurun waktu 5 menit.

5. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)

PAPITUPI Syariah merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik Peer-to-Peer (P2P) lending yang memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah.

PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.

Pindar syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.

Baca Juga: BARU! 5 Aplikasi Pinjol Syariah, Langsung Diterima dan Cair Saat Itu Juga

Namun, untuk menggunakan PAPITUPI Syariah, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan PAPITUPI Syariah dan telah memiliki masa kerja setidaknya 2 tahun.

6. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Telah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pindar syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.

Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.

7. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)

Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.

Hampir mirip seperti Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.

Namun, karena pembiayaan pinjamannya berasal dari penggalangan dana (crowdfunding), Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fintech lainnya, maksimal 45 hari.

Selain itu, proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan dari Ethis Fintek Indonesia juga akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu.

Sekian informasi terkait tujuh pindar syariah yang bisa diajukan tanpa terkena bunga.

Tags:
fintech Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman daringpindar syariah

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor